enterflores.com

 



 
 


Gerakan Habitus Baru Mulai dari Daerah

“Gereja hadir ratusan tahun di NTT, tetapi tidak membangun basis ekonomi masyarakat melalui Komisi Sosial Ekonomi yang ada di setiap keuskupan.  Lembaga ini jarang berperan mengangkat kesejahteraan ekonomi, tetapi lebih fokus pada kegiatan kerohanian.  Mereka masih memosisikan diri sebagai petugas rohani, sedangkan pembangunan fisik/usaha kesejahteraan jasmani diserahkan kepada pemeritah,” (Kompas, 23/12/2006).


 


Secara hirarkis, Regio Nusa Tenggara Timur, yang terdiri dari delapan keuskupan (Keuskupan Agung Ende, Keuskupan Denpasar, Keuskupan Larantuka, Keuskupan Ruteng, Keuskupan Agung Kupang, Keuskupan Atambua, Keuskupan Weetebula, dan Keuskupan Maumere) mencakup 20 kabupaten.  Semua kabupaten termasuk kategori tertinggal.  Ada tiga kriteria disebut tertinggal.  Tingginya jumlah masyarakat miskin dan pengangguran, rendahnya pelayanan kesehatan dan pendidikan, dan minimnya infrastruktur. Sampai dengan 2007 masih 199 dari 400-an kabupaten di Indonesia berstatus kabupaten tertinggal. 


Bagaimana dengan empat regio Gereja lain (Regio Jawa, Regio Kalimantan, Regio Sulawesi-Maluku-Irian Jaya dan Regio Sumatera), yang membawahi ratusan kabupaten tertinggal lainnya di tanah air?


 


Spiral Kultur Politik yang Elitis dan Korup


Daerah-daerah merupakan wilayah terisolir.  Tetapi “bencana” kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan yang berasal dari Jakarta bisa mengalir ke seluruh daerah. Contohnya otonomi daerah sejak tahun 1999. Banyak peraturan daerah melahirkan penindasan sistematis atas jutaan rakyat miskin  terjadi di seluruh tanah air.  Seperti tidak adanya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat miskin perkotaan, masyarakat adat terpinggir, para penghayat, dan kelompok-kelompok minoritas dalam hal kepercayaan, etnis, ideologi, pemikiran, dan sebagainya.


Selain itu, struktur pemekaran daerah baru atas nama rakyat terbukti menyebabkan korupsi partai politik lewat perwakilannya di DPRD. Berdasarkan data Departemen Dalam Negeri, sepanjang tahun 2004-2006 pemerintah telah mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap 1.062 anggota DPRD yang terlibat kasus korupsi. Lagi, laporan Kejaksaan Agung, selama periode tersebut terdapat 265 perkara korupsi yang melibatkan 967 tersangka/terdakwa/terpidana anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang telah diproses (Kompas,29/01/2007). Korupsi menyebabkan kemiskinan, kelaparan, kriminalitas, nepotisme, demonstrasi anarkis dan problem penindasan lainnya.


Fenomena ketimpangan sosial, yang dilegitimasi oleh struktur yang menindas tadi, seolah-olah lolos dari keberpihakan Gereja.  Perencanaan Gerakan Habitus Baru Pernas OMKI 2005, misalnya, tidak ada satu pun dari 36 keuskupan di Indonesia yang menyikapi dinamika otonomi daerah. Artinya kelahiran Gerakan Habitus Baru Pernas OMKI 2005 tidak peka pada konteks sosio-politiknya. Salah satu penyebab adalah  salah kaprah 36 hirarki Organisasi Gereja Lokal dalam memetakan akar problem sosial-politik yang membuat efek pada sosial-ekonomi kemasyarakatan.  Padahal, realitas  ini menjadi dasar aktivitas reksa pastoral Gereja Lokal seantero nusantara sesuai dengan misi Gereja Universal.


 


Wadah Habitus Baru itu Inklusif


Paus Yohanes XXIII, dalam suratnya tahun 1963, yang diberi nama Pacem in Terris (Damai di Bumi), menyatakan perdamaian adalah realitas yang bertopang pada empat pilar penyangga : kebenaran, keadilan, cinta dan kemerdekaan. Masing-masing pilar merupakan syarat terjalinnya hubungan yang rukun antara manusia dan antarbangsa.


Dalam konteks pemiskinan masyarakat, saya ingin melihatnya dari perspektif keadilan. Keadilan merupakan syarat terjadinya hubungan yang menembus sekat SARA di Indonesia. Sebab, tiadanya keadilan, baik di dalam hubungan-hubungan pribadi, sosial, maupun nasional merupakan sebab terjadinya kemiskinan yang menghasilkan kekerasan di dalam masyarakat kita sekarang ini. Padahal, perdamaian tidak terjadi tanpa keadilan, hormat pada martabat dan hak orang perorangan.


Dalam artikel 29 Deklarasi HAM 1948 dikatakan ”Setiap orang memiliki kewajiban terhadap kelompok masyarakatnya di dalam mengembangkan pribadinya secara bebas dan penuh.  Artinya, pemiskinan merupakan bentuk pelanggaran HAM. Oleh karena itu, setiap orang bertanggung jawab untuk memutuskan rantai kemiskinan di mana saja agar dirinya dapat berkembang lebih baik.


 


Ekumene : Sebuah Legitimasi Tindakan


Sistem yang mengorbankan hajat hidup orang banyak menjadi tantangan bagi setiap komisi di 36 keuskupan seluruh Indonesia. Tetapi, ia menciptakan konsekuensi tersendiri.  Sumberdaya manusia, misalnya, personalia di jajaran Organisasi Gereja Lokal terisi oleh mereka yang selain berkompetensi dalam isu-isu pembangunan lokal, juga bermental jujur.  Mereka juga mampu membangun jaringan kerja sama perorangan dan lembaga yang punya keberpihakkan dalam isu pemberdayaan masyarakat.  Orang-orang yang memiliki ketinggian integritas semacam itulah yang bisa diharapkan menjadi moral power dalam menyikapi berbagai peraturan daerah untuk mengurus pemerintahan daerah dan kepentingan masyarakat. 


Selain itu, tugas memberdayakan  masyarakat pada hakikatnya tidak terpisahkan dari kesadaran memperbarui model relasi tokoh agama sebagai tokoh masyarakat dengan local governments dan local representatives setempat.  Di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, misalnya, para tokoh agama dan sejumlah LSM bersinergi mendorong pemerintah daerah (pemda) menciptakan Peraturan Daerah (perda) pembentukan Lembaga Komisi Transparansi dan Partisipasi. Tugasnya menjadi mediator antara pemda dan rakyatnya dalam tiga fungsi strategis. Pertama, mengontrol proses pembangunan atas nama masyarakat. Kedua, menempatkan masyarakat sebagai pengawas dalam alokasi APBD. Ketiga, mengontrol kebijakan daerah agar mengedepankan kepentingan sosial kemasyarakatan.   Kelahiran perda ini sebagai evaluasi dan solusi berbagai elemen masyarakat atas pemeringkatan  Lembaga Transparansi Internasional (IT), yang memosisikan Jawa Barat sebagai salah satu provinsi terkorup di Indonesia (Kompas, 10/10/2006).


Sayangnya, di berbagai daerah, relasi antara para pejabat daerah dan tokoh agama begitu kental.  Pejabat berutang budi pada tokoh agama karena kehadiran tokoh agama pada acara pilkada berhasil memobilisasi masa. Sebaliknya, tokoh agama mengandeng para pejabat dalam upacara-upacara  keagamaan agar  lebih meriah dan berkesan. Relasi ini kemudian menjauhkan fungsi saling kontrol.  


Andaikan 36 Organisasi Gereja Lokal, yang menghubungkan 400-an kabupaten senusantara, berdialog dengan berbagai kekuatan sosio-politik alternatif di seluruh nusantara seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak, maka habitus baru bukan cuma sebuah rencana, tetapi sebuah gerakan di mana-mana. Gerakan berbasis masyarakat, mudah dipahami oleh  rakyat kebanyakan.


 


LELO JOSE Peneliti Institute for Local Development Jakarta dan Sekretaris Eksekutif Paroki St. Kristoforus di Keuskupan Agung Jakarta.



 
Copyright © 2008 EnterFlores.com. All Rights Reserved.