50 Tahun STKIP Ruteng  | | Logo STKIP Ruteng | | | |
SEKOLAH Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) St. Paulus di Ruteng, Kabupaten Manggarai telah melewati lintasan ziarah yang panjang dan melelahkan.
Sejarah tapak maju menoreh kisah, memaktup makna bagi perkembangan gereja lokal di Keuskupan Ruteng, khususnya dan gereja Katolik Nusa Tenggara umumnya. Tahun ini, tepatnya 11 November 2009, lembaga ini merayakan pesta emasnya (usia 50 tahun). Di usia 50 tahun itu hendaknya pengelola, dosen dan mahasiswanya menarik diri berhenti sejenak memaknai masa lalu, bersyukur masa kini seraya merakit spirit ke masa depan. Tiga dimensi waktu itu perlu dimaknai secara serentak oleh seluruh komponen ini untuk menjawab pertanyaan substansial mengenai kiprah lembaga ini bagi gereja dan negara.
Fakta menunjukkan STKIP sudah banyak memberi ilmu dan pencerahan budi bagi outputnya. Mereka sudah berbakti di berbagai medan tugas pelayanan. STKIP yang dikelola para pastor itu menjadi kebanggaan daerah.
Bermula dari keprihatinan gereja lokal, maka sidang pastoral Tahun 1958 pimpinan gereja Nusa Tenggara bulat sepakat mendirikan sebuah lembaga pendidikan tinggi. Lahirlah Kursus Pendidikan Katekis (KPK) untuk menampung tamatan sekolah guru atas (SGA) atau sederajat. Tamatan KPK diharapkan menjadi tenaga guru katekis dalam bidang pengajaran dan pewartaan gereja. Apostolik Vicaris Ruteng Mgr. WV Bekkum, SVD meresmikan KPK pada 11 November 1959. Pater H Lommen, SVD dan Pater Johanes Van Roosmalen, SVD dipercayakan sebagai dosen. Pater JV Roosmalen, SVD menjadi direktur pertama KPK.
Awalnya KPK hanya mempunyai 12 orang murid. Mereka diberi pelajaran tentang teologi, eksegese Kitab Suci Pejanjian Lama, Kitab Suci Perjanjian Baru, kateketik, sejarah gereja, liturgi, sosiologi, homiletik dan praktek mengajar.
Dalam perjalanan KPK kurang mendapat sambutan masyarakat. Setiap tahun jumlah siswa yang masuk KPK hanya berkisar antara 15 hingga 20 orang. Tidak heran, sejak 1959-1967 KPK hanya menghasilkan empat angkatan dengan 60 orang alumni. Salah satu pemicu rendahnya animo masuk KPK adalah ijazah bersifat lokal. (Bdk Maksi Salut dan Heribertus Maraden dalam Boni Hargens; Kebangkrutan Agama dan Politik, Studi Kasus STKIP St Paulus Ruteng; 2005:3)
Meski kurang mendapat simpati, KPK tetap eksis. Tahun 1968 KPK berubah nama menjadi Akademi Pendidikan Kateketik (APK). Perubahan status dan nama itu bukanlah pekerjaan muda. Situasi politik negara saat itu turut mempersulit perjuangan status dan nama lembaga. Namun berkat kerjasama Uskup Ruteng, Gubernur NTT, Pemkab Manggarai serta dukungan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Cabang Ende, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan SK No.179/DPT/I/1969 tentang izin operasional kuliah APK Ruteng. SK tersebut berlaku surut 1 Juli 1968.
Pergantian nama dan status memikat animo masuk APK. Sebab dengan pengakuan pemerintah tersebut maka ijazah lulusan tidak lagi bersifat "lokal". Gelar akademik sarjana muda turut memikat minat.
APK terus berkiprah, berbenah diri. Selanjutnya pihak Koodinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), melalui Eri Sudewo, meninjau perkuliahan dan administrasi APK. Terbitlah SK Kopertis No. 275/U/1974 tanggal 20 Juli 1974 dimana APK dengan status terdaftar naik menjadi diakui. Melalui sentuhan kepengelolaan yang makin profesional sesuai tuntutan perubahan maka melalui SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 038/0/1981 status APK ditingkatkan dari diakui menjadi disamakan.
Tahun 1984 Kopertis mendorong pengelola mengajukan permohonan peningkatan status APK menjadi sekolah tinggi. Usulan kopertis sangat beralasan mengingat manajemen pengelolaan APK sudah sangat bagus. Tawaran kopertis tidak segera ditindaklanjuti pihak APK mengingat tenaga dosen masih terbatas serta beberapa pertimbangan lainnya. Namun secara mengejutkan Mendikbud melalui SK No. 0360/0/1986 meningkatkan status APK menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) dengan jenjang Diploma III. "Hadiah" itu diserahkan bersama status disamakan untuk program studi itu.
Berkat istimewa yang diperoleh STKIP itu memacu Pater Marsel Agot, SVD, Maksi Salut, S.Fil dan Wilhem Rodja untuk meningkatkan program D-III menjadi strata satu (S1). Kerja keras Pater Marsel Agot mendorong Sekretaris Koperstis Wilayah VIII, Lodji dan Sihdharta, meninjau STKIP Ruteng. Kunjungan tersebut membuahkan hasil yang menggembirakan. Mendikbud melalui SK No. 0457/0/1991, 8 Agustus 1991 meningkatkan program D III menjadi S1 pendidikan kateketik dengan status terdaftar. Namun dalam perjalanan SK Mendikbud No. 0217/U/1995, tentang kurikulum yang berlaku secara nasional menyisahkan masalah bagi program studi pendidikan kateketik STKIP. Sebab program itu tidak dicantumkan dalam daftar program yang berlaku secara nasional. Kondisi ini membuat Pater Marsel Agot, P. Horst Baum, SVD, bekerja keras dengan membangun kerjasama dengan Universitas Atmajaya, Sanata Dharma dan Madiun. Kerjasama itu memuluskan jalan bagi STKIP mengajukan permohonan kepada Mendikdub agar program teologi diakui dalam kurikulum nasional. Permohonan itu dikabulkan Mendikbud melalui Dirjen Dikti mengeluarkan SK No. 386/Dikti/Kep/1998, 22 Oktober 1998. Program pendidikan kateketik diubah menjadi pendidikan teologi. Sebelumnya juga Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, melalui SK No. 365/Dikti/Kep/1997, tanggal 12 September 1997 merestu STKIP membuka program studi Bahasa Inggris. Dan sejak tahun 2003 Dirjen Dikti melalui surat No. 1253/D/T/2003 tanggal 20 Juni 2003 merestui STKIP membuka program Diploma II PGSD. Tahun kuliah 2008/2009 STKIP menerima mahasiswa S-1 PGSD. Saat ini jumlah mahasiswa STKIP sekitar 2.600 dengan 70 dosen dan 20-an pegawai. [Kanis Lina Bana / www.Pos-Kupang.com]
|