Penyidik Kepolisian Polisi Daerah (Polda) NTT yang telah mengambil alih proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang gembala Umat, Rm Faustin Sega Pr satu tahun yang lalu, dinilai sangat tidak professional.
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atas Rm Faustin Sega,Pr yang diambil alih oleh Polda NTT karena alasan ketidakprofesionalan penyidik Polres Ngada dalam melakukan peyelidikan ataupun penyidikan, ternyata tidak ada bedanya.
Kasus dugaan Pembunuhan terhadap Rm Faustin Sega,Pr yang sejak hampir kurang lebih satu tahun itu,dengan tersangka yang sama dan orangnya yang sama tidak ada satu Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) penyidik pun yang tuntas sampai hari ini.Bahkan, BAP penyidik Polda itu,masih bolak-balik Bajawa – Kupang untuk diperbaiki dengan petunjuk Jaksa yang sama.
Sementara fakta menunjukkan secara terang benderang bahwa orang yang meninggal ada,tersangka juga ada,hasil autopsi juga ada namun mengapa sampai hari ini masih belum jelas proses penuntasan BAP Penyidik di Polda NTT.Demikian pernyataan Kepala Divisi Advokasi Hukum & HAM, Komisi Keadilan & Perdamaian KWI Jakarta, Azaz Tigor Nainggolan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Kantor Kevikepan Bajawa Jumad (2/10).
Konferensi Pers ini didampingi oleh Ketua JPIC KAE Ende,Rm Rony Neto Wuli,Pr, Vikep Bajawa Rm,Hengky Sareng,Pr, Koordinator KPKC Rm Blasius Lewa,Pr,Wilhelmus de Rosari dan tokoh umat Kevikepan Bajawa, Tony Min.
Menurut Naiggolan,KUHAP sudah memberi waktu kepada Penyidik untuk melakukan penahan terhadap tersangka untuk kepentingan Penyidikan,namun hamper 1 tahun ini penyidikan belum tuntas,apakah memang penyidik merasa kurang waktu sebagaimana yang diatur dalam KUHAP supaya diusulkan untuk KUHAP nya di rubah.
”saya kira mari kita ajak agar Penyidik lebih profesional dalam pengugkapan kasus dugaan Pembunuhan atas kematian Rm Faustin Sega,Pr sekaligus memberikan dukungan agar hokum tetap ditegakan walaupun langit ini akan runtuh,”ujarnya.Lebih lanjut,Advokad ini mengatakan bahwa kasus kematian Rm Faustin sungguh menjadi keprihatinan Gereja Katolik se Indonesia karena seorang gembala umat di bunuh.
Dalam konteks ini, Negara perlu memberikan perlindungan tidak hanya kepada pelaku, tetapi termasuk korban almarhum Rm Faustin. KWI menaruh perhatian yang serius terhadap tragedy kemanusiaan yang terjadi di wilayah Kevikepan Bajawa Keuskupan Agung Ende dan KWI akan membantu berbagai pihak termasuk Penyidik,maupun Jaksa dan semua pihak yang berkehendak baik untuk penuntasan kasus dugaan Pembunuhan berencana atas kematian Rm Faustin Sega,Pr yang hingga kini belum jelas.”
Bantuan kita tetap dalam payung JPIC Keuskupan Agung Ende,dan KWI terus pantau kasus ini,ungkapnya.Nainggolan menambahkan bahwa langkah-langkah alternatif yang akan dilakukan ke depan, pihaknya akan membangun kerja sama dengan Jaksa Penuntut Umum karena Jaksa Penuntut Umum memiliki komitmen yang kuat untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan berencana atas Rm Faustin Sega,Pr.
Sementara tokoh umat Kevikepan Bajawa,Tony Min meminta agar kalau dapat kedua Institusi yakni pihak Polisi dan Jaksa bisa duduk bersama untuk membicarakan masalah ini.Selain itu, Polisi dan Jaksa bisa membangun komunikasi dengan keluarga korban, dalam hal ini hierarki Gereja agar kalau ada hal-hal yang menjadi hambatan, dapat dicarikan jalan keluar yang bisa ditempuh dalam koridor hukum, sehingga tidak ada preseden buruk terhadap aparat penenegak hukum, dan Hukum itu sendiri di mata masyarakat.
Sebagaimana diwartakan media ini, kasi Intel, Agus Ari Wibowo,Kasi Datun, Nugroho dan Kasubsi TUT, I Made L.Pusnawan menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bajawa memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan kasus ini mana kala kasus itu sudah dinyatakan P-21.BAP kasus ini belumdinyatakan P-21 oleh karena Penyidik Polda NTT belum memenuhi petunjuk Kejaksaan.
BAP itu dikembalikan ke penyidik Polda NTT untuk diperbaiki.Menurut Ari Wibowo, dari sepuluh poin yang menjadi petunjuk kejaksaan untuk dilengkapi, baru satu poin yang terpenuhi oleh Penyidik Polda NTT, sehingga saat ini kita masih menunggu hasil BAP yang disempurnakan.
Pada kesempatan yang lain, sebagaimana yang diwartakan media ini beberapa pekan lalu,Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa,Samuel Say menjelaskan bahwa, kekurangan dari BAP adalah belum terpenuhinya unsurradalah dicarikanang sejak hampe-unsur yang terdapat dalam pasal 340,338 serta pasal 55 KUHP.
Bila belum memenuhi unsur-unsur dalam pasal tersebut, maka tidak ada alasan untuk menuntut. Jadi inilah yang perlu kita pahami secara baik dan benar agar jangan sampai kerja penyidik Polda NTT dan JPU sia-sia belaka.Untuk itulah kita kembalikan BAP Penyidik Polda NTT untuk diperbaiki kembali,”ungkapnya.[ Oleh Petrus Dua FloresPos.com]