Tunggu Keputusan KPU Pusat  | | . | | | |
Rapat yang digelar tertutup dipimpin Ketua KPU NTT, Jhon Depa dihadiri Ketua KPU, Flotim Abdul Kadir H. Yahya dan Ketua KPU Lembata, Wilhelmus Panda. Ketua KPU NTT, Jhon Depa usai pertemuan mengatakan pertemuan tersebut hanya sebatas pencermatan secara seksama terhadap dua hal penting.
Yang pertama kata dia, KPU NTT menerima usulan masyarakat Kabupaten Flotim dan Lembata supaya diberi perlakuan khusus. Sebab KPU melihat secara nyata adanya pra liturgi keagamaan yang berpengaruh secara langsung dan sangat kuat terhadap penyelenggaraan KPPS.
Keputusan kedua jelas dia, hasil rapat kali ini langsung dibawa kepada KPU Pusat pada Jumat (20/3) kemarin, untuk langsung mendapatkan arahan/petunjuk.
"Bila KPU Pusat sudah mengambil keputusan maka KPU provinsi tinggal melakukan eksekusi saja. Kita punya struktur di atas, dan dengan adanya banyak fakta maka hingga saat ini belum ada kepastian penundaan," kata Jhon Depa.
Keputusan yang akan diambil menurut dia, tidak dibuat berdasarkan kewenangan melainkan berdasarkan pada pengembangan pencarian input. Namun, ada dua hal yang menguat jelas dia, adanya perlakuan khusus kepada kabupaten Flotim dan Lembata yakni jadwal Pemilu ditunda dan pilihan berikutnya Pemilu tetap berlangsung tanggal 9 April namun penghitungan suara ditunda.
"Namun pilihan kedua tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, karena menyangkut tanggungjawab jumlah suara. Jadi kita hanya punya satu pilihan lagi dan tergantung pada KPU Pusat," bebernya.
Menurut dia, ada banyak hal-hal substansi yang harus dipertimbangkan oleh KPU dan Pemda NTT juga menyadari kewenangan yang dimiliki oleh KPU. Keputusan terakhir tetap di KPU Pusat sehingga diharapkan keputusan tersebut sudah diperoleh dalam pekan ini.
Menyangkut kertas suara bagi penyandang cacat, Ketua KPU NTT, Jhon Depa mengatakan hingga kini kertas suaranya belum tiba. Pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan KPU Pusat. "Hingga saat ini kami belum menerima surat suara bagi penyandang cacat, untuk itu kami masih harus melakukan kordinasi lagi," katanya.
Menurut Jhon Depa, hal ini terjadi karena pendataan jumlah penyandang cacat peserta Pemilu hingga saat ini belum selesai. Untuk itu masih belum diputuskan apa para penyandang cacat akan menggunakan surat suara khusus ataukah memberikan suaranya dengan difasilitasi petugas KPPS. "Penyandang cacat juga masih dapat melakukan pemilihan dengan cara lain yang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," imbuhnya.
Sementara itu, memasuki hari ke-5 pelaksanaan kampanye rapat terbuka, Jumat (20/3) baru 15 parpol yang melaporkan kepada KPU Provinsi juru kampanyenya (juru kampanye). Parpol-parpol tersebut adalah partai Republikan, PKDI, PDI Perjuangan, Partai kedaulatan, PPPI, partai pelopor, Partai Demokrat, PNI Marhaenisme, Partai Hanura, PPI, Partai Golkar, PAN, Partai Patriot, PKPB dan Partai Gerindra.
Sedangkan calon anggota DPD hingga kemarin hanya sekitar 4 orang caleg DPD saja yang telah melaporkan jurkamnya yaitu Bony O. Romas, Andreas Baria, Ma, Jufri Pakh, M Kudu Ipin dan Emanuel Babu Eha.
Selain itu, parpol yang mendapatkan jadwal kampanye pada hari kemarin, yaitu PBN, PPIB, dan PDS tidak memasukan laporan jurkam dan memilih untuk tidak melakukan jadwal kampanye.
Sedangkan Asisten I Setda NTT, Yos Mamulak mengatakan sampai Senin (16/3) baru dua penjabat pemerintahan telah mengajukan cuti kampanye. Keduanya adalah Wakil Walikota Kupang, Daniel Hurek yang merupakan Ketua Dewan Tanfids DPW PKB NTT dan Wakil Bupati Sumba Barat, T. Lede Ora, Ketua DPD II Golkar Sumba Barat. (timor express) |